Standar Akademik
Diposting pada: 2014-05-29 11:36:54 | Hits : 63
STANDAR AKADEMIK
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS JAWA BARAT
A. PENDAHULUAN
a. Standar Akademik Institut Agama Islam Darussalam (IAID)
merupakan penjabaran dari Kebijakan Akademik IAID dan khiththah Pondok
Pesantren Darussalam Ciamis.
b. Standar Akademik IAID merupakan pernyataan untuk
mengarahkan penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan akademik
lembaga dan sivitas akademika IAID dengan berorientasi pada peningkatan mutu
akademik secara berkelanjutan.
c. Standar Akademik IAID merupakan landasan bagi penyusunan
visi, misi dan tujuan lembaga/program pendidikan, pengembangan kurikulum, proses
pembelajaran, sumber daya manusia, sumber belajar, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat, etika, peningkatan kualitas berkelanjutan serta
penyelenggaraan dan administrasi akademik.
d. Standar Akademik mengarahkan mahasiswa untuk mencapai
kompetensi akademik yang ditetapkan dalam spesifikasi program studi (visi,
misi, tujuan pendidikan, kurikulum, proses pembelajaran, dan monitoring serta
evaluasi).
e. Standar Akademik mengarahkan dosen untuk menyelenggarakan
proses pembelajaran yang berkualitas dan inovatif, sesuai dengan spesifikasi
program studi.
f. Standar Akademik mengarahkan kegiatan penelitian sivitas
akademika sesuai peran institut dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan
kesejahteraan manusia.
g. Standar Akademik mengarahkan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat sivitas akademika sesuai peran institut dalam pengembangan ilmu
pengetahuan dan kesejahteraan manusia.
h. Standar Akademik mengarahkan penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada nilai-nilai luhur, etika,
dan moral.
i. Standar Akademik ini disusun dengan mempertimbangkan
nilai-nilai akademik yang bersifat universal.
j. Standar Akademik ini menggunakan kata harus untuk
pernyataan yang bersifat mendasar, dan menggunakan kata seharusnya apabila
bersifat pengembangan kualitas dan kuantitas.
k. Standar Akademik merupakan acuan dalam melakukan evaluasi
dan audit akademik yang akan dituangkan dalam Peraturan Akademik.
l. Standar Akademik menjadi dasar pelaksanaan kegiatan
akademik IAID yang berorientasi pada perkembangan global dengan pendekatan yang
tidak meninggalkan kekayaan khasanah budaya bangsa Indonesia.
m. Standar Akademik berisi azas penyelenggaraan kegiatan
akademik di lingkungan IAID yang merupakan prinsip utama dalam perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik.
B. UMUM
B.1 VISI, MISI, DAN
TUJUAN
1. Visi harus merupakan cita-cita bersama yang dapat menjadi
sumber inspirasi, motivasi, dan kekuatan yang mengilhami pikiran dan tindakan
segenap sivitas akademika IAID.
2. Visi harus memuat tujuan dan ruang lingkup kerja yang
khas dari lembaga.
3. Visi seharusnya dirumuskan berdasarkan masukan dari
berbagai pihak yang berkepentingan.
4. Visi seharusnya ditinjau dan dirumuskan kembali secara
berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
5. Misi harus memberikan arahan dalam mewujudkan visi dan
dinyatakan dalam tujuan-tujuan yang dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu.
6. Misi harus mengandung pokok-pokok mengenai bentuk
kegiatan utama yang dapat menjadi landasan hubungan kerja serta pengalokasian
sumber daya segenap pihak yang berkepentingan.
7. Misi harus menunjukkan ruang lingkup hasil yang hendak
dicapai oleh lembaga, dan tingkat pengetahuan, keterampilan, serta sikap dasar
yang disyaratkan bagi hasil yang dimaksud.
8. Misi harus memuat pernyataan umum dan khusus yang
berkaitan dengan kebijakan lembaga.
9. Misi institut harus dirumuskan bersama oleh Senat
Akademik, Dewan Pimpinan institut dan perwakilan dosen dengan mempertimbangkan
masukan-masukan pihak-pihak yang berkepentingan.
10. Misi harus menjadi tolok ukur dalam evaluasi baik di
seluruh lembaga maupun bagian-bagiannya.
11. Misi seharusnya memberi keluwesan ruang gerak
pengembangan kegiatan satuan-satuan lembaga yang terlibat.
12. Tujuan pendidikan harus disusun selaras dengan visi,
misi IAID dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
13. Tujuan pendidikan harus dikomunikasikan secara eksplisit
kepada dosen, mahasiswa dan pihak-pihak yang berkepentingan.
B.2. ORGANISASI DAN MANAJEMEN
14. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program
Studi harus memiliki prosedur penyelengaraan dan administrasi yang
terdefinisikan secara jelas dan transparan.
15. Penjaminan mutu akademik harus menyatu di dalam
penyelenggaraan organisasi Institut/Fakultas/ Program
Pascasarjana/Jurusan/Program Studi.
16. Pimpinan Institut/Fakultas/Program
Pascasarjana/Jurusan/Program Studi harus mampu memerankan kepemimpinan akademik
(academic leadership).
17. Fakultas/Jurusan/Program Studi harus memiliki kejelasan
wewenang dan tanggungjawab terhadap keseluruhan kurikulum dan tersedia anggaran
untuk pengembangan pendidikan.
18. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/ Program
Studi harus didukung oleh tenaga administrasi dengan kualifikasi yang memadai
untuk menyelenggarakan administrasi pendidikan secara optimal.
19. Kepemimpinan akademik seharusnya dievaluasi secara
berkala untuk melihat sejauh mana visi, misi dan tujuan dari Institut/Fakultas/Program
Pascasarjana/Jurusan/ Program Studi telah tercapai.
20. Fakultas/Jurusan/Program Studi seharusnya diberi
wewenang yang cukup untuk membelan-jakan anggaran pendidikan sesuai
kebutuhannya masing-masing, termasuk memberi insentif tambahan kepada staf
akademik yang aktif dalam pengembangan pendidikan.
21. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/ Program
Studi seharusnya memiliki program pengendalian mutu untuk administrasi
pendidikan, termasuk dilakukan audit keuangan dan sumber daya manusia.
22. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program
Studi seharusnya memiliki sistem informasi manajemen yang memadai untuk
mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar