Cute Bow Tie Hearts Blinking Blue and Pink Pointer

Sabtu, 31 Mei 2014

IAID DARUSSALAM CIAMIS

Standar Akademik
Diposting pada: 2014-05-29 11:36:54 | Hits : 63
STANDAR AKADEMIK
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM (IAID)
CIAMIS JAWA BARAT

A. PENDAHULUAN

a. Standar Akademik Institut Agama Islam Darussalam (IAID) merupakan penjabaran dari Kebijakan Akademik IAID dan khiththah Pondok Pesantren Darussalam Ciamis.
b. Standar Akademik IAID merupakan pernyataan untuk mengarahkan penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan akademik lembaga dan sivitas akademika IAID dengan berorientasi pada peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan.
c. Standar Akademik IAID merupakan landasan bagi penyusunan visi, misi dan tujuan lembaga/program pendidikan, pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sumber daya manusia, sumber belajar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, etika, peningkatan kualitas berkelanjutan serta penyelenggaraan dan administrasi akademik.
d. Standar Akademik mengarahkan mahasiswa untuk mencapai kompetensi akademik yang ditetapkan dalam spesifikasi program studi (visi, misi, tujuan pendidikan, kurikulum, proses pembelajaran, dan monitoring serta evaluasi).
e. Standar Akademik mengarahkan dosen untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas dan inovatif, sesuai dengan spesifikasi program studi.
f. Standar Akademik mengarahkan kegiatan penelitian sivitas akademika sesuai peran institut dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan manusia.
g. Standar Akademik mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sivitas akademika sesuai peran institut dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan manusia.
h. Standar Akademik mengarahkan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada nilai-nilai luhur, etika, dan moral.
i. Standar Akademik ini disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai akademik yang bersifat universal.
j. Standar Akademik ini menggunakan kata harus untuk pernyataan yang bersifat mendasar, dan menggunakan kata seharusnya apabila bersifat pengembangan kualitas dan kuantitas.
k. Standar Akademik merupakan acuan dalam melakukan evaluasi dan audit akademik yang akan dituangkan dalam Peraturan Akademik.
l. Standar Akademik menjadi dasar pelaksanaan kegiatan akademik IAID yang berorientasi pada perkembangan global dengan pendekatan yang tidak meninggalkan kekayaan khasanah budaya bangsa Indonesia.
m. Standar Akademik berisi azas penyelenggaraan kegiatan akademik di lingkungan IAID yang merupakan prinsip utama dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik.


B. UMUM

B.1   VISI, MISI, DAN TUJUAN

1. Visi harus merupakan cita-cita bersama yang dapat menjadi sumber inspirasi, motivasi, dan kekuatan yang mengilhami pikiran dan tindakan segenap sivitas akademika IAID.
2. Visi harus memuat tujuan dan ruang lingkup kerja yang khas dari lembaga.
3. Visi seharusnya dirumuskan berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan.
4. Visi seharusnya ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
5. Misi harus memberikan arahan dalam mewujudkan visi dan dinyatakan dalam tujuan-tujuan yang dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu.
6. Misi harus mengandung pokok-pokok mengenai bentuk kegiatan utama yang dapat menjadi landasan hubungan kerja serta pengalokasian sumber daya segenap pihak yang berkepentingan.
7. Misi harus menunjukkan ruang lingkup hasil yang hendak dicapai oleh lembaga, dan tingkat pengetahuan, keterampilan, serta sikap dasar yang disyaratkan bagi hasil yang dimaksud.
8. Misi harus memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan kebijakan lembaga.
9. Misi institut harus dirumuskan bersama oleh Senat Akademik, Dewan Pimpinan institut dan perwakilan dosen dengan mempertimbangkan masukan-masukan pihak-pihak yang berkepentingan.
10. Misi harus menjadi tolok ukur dalam evaluasi baik di seluruh lembaga maupun bagian-bagiannya.
11. Misi seharusnya memberi keluwesan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan lembaga yang terlibat.
12. Tujuan pendidikan harus disusun selaras dengan visi, misi IAID dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
13. Tujuan pendidikan harus dikomunikasikan secara eksplisit kepada dosen, mahasiswa dan pihak-pihak yang berkepentingan.
B.2. ORGANISASI DAN MANAJEMEN

14. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi harus memiliki prosedur penyelengaraan dan administrasi yang terdefinisikan secara jelas dan transparan.
15. Penjaminan mutu akademik harus menyatu di dalam penyelenggaraan organisasi Institut/Fakultas/ Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi.
16. Pimpinan Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi harus mampu memerankan kepemimpinan akademik (academic leadership).
17. Fakultas/Jurusan/Program Studi harus memiliki kejelasan wewenang dan tanggungjawab terhadap keseluruhan kurikulum dan tersedia anggaran untuk pengembangan pendidikan.
18. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/ Program Studi harus didukung oleh tenaga administrasi dengan kualifikasi yang memadai untuk menyelenggarakan administrasi pendidikan secara optimal.
19. Kepemimpinan akademik seharusnya dievaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana visi, misi dan tujuan dari Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/ Program Studi telah tercapai.
20. Fakultas/Jurusan/Program Studi seharusnya diberi wewenang yang cukup untuk membelan-jakan anggaran pendidikan sesuai kebutuhannya masing-masing, termasuk memberi insentif tambahan kepada staf akademik yang aktif dalam pengembangan pendidikan.
21. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/ Program Studi seharusnya memiliki program pengendalian mutu untuk administrasi pendidikan, termasuk dilakukan audit keuangan dan sumber daya manusia.

22. Institut/Fakultas/Program Pascasarjana/Jurusan/Program Studi seharusnya memiliki sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar